Peranan Auditor Sistem Informasi Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Oleh : Adriana P. Rahangiar

Dewasa ini Auditor Sistem Informasi memegang peranan penting dalam melakukan audit terhadap suatu proses bisnis atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak swasta maupun pemerintah. Pelaksanaan proses audit yang efektif dan efisien harus didukung oleh kemampuan teknis, pengetahuan dan moral auditor yang terlibat dalam proses audit. Melalui proses audit, dapat diketahui bagaimana keadaan keseluruhan jalannya bisnis perusahaan dan dapat diketahui adanya penyimpangan dana keuangan yang mengarah pada tindakan korupsi.

Pendahuluan

Proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti yang tejadi selama proses auditing, memungkinkan seorang auditor dapat menemukan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pihak tertentu yang mungkin sangat merugikan bagi banyak pihak selama proses bisnis suatu perusahaan berjalan. 
Dalam pelaksanaan audit ada kecenderungan pihak yang diaudit melakukan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk menghambat proses audit perusahaannya, seperti menyembunyikan bukti-bukti yang diperlukan untuk audit, memberikan tekanan-tekanan yang secara sengaja untuk menjatuhkan mental auditor, dll, ataupun ada kecenderungan perusahaan untuk melakukan proses suap sebagai upaya untuk menutupi kecurangan yang dilakukan. Hal ini tentu saja menjadi suatu tantangan tersendiri bagi seorang auditor untuk menunjukkan integritas dan loyalitas terhadap pekerjaan yang dilakukan. 
Seperti kasus yang dikemukan oleh Republika.co.id tentang tertangkapnya auditor BPK Perwakilan Jawa Barat yang sedang menerima ”suap” sebesar Rp 200 juta dari oknum pejabat pemerintah kota Bekasi. Suap tersebut diduga terkait permintaan oknum pejabat pemerintah kota Bekasi agar laporan keuangannya yang sedang diaudit Tim BPK mendapat opini wajar tanpa syarat atau wajar tanpa pengecualian (WTP). Munculnya kasus ini  menyebabkan pihak BPK RI mengambil alih proses audit guna memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara itu. Kasus lain yang diberitakan oleh Vivanews dihalaman web http://bola.vivanews.com yaitu tentang adanya proses suap yang dilakukan oleh Pimpinan Proyek Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan nonaktif, guna memperlancar hasil audit BPK terhadap pengadaan alat bantuan kerja pada 10 Balai Latihan Kerja di Depnakertrans seluruh Indonesia. Atas pemberian itu hasil audit menyebutkan tidak ada kerugian negara melainkan kesalahan prosedur dan keterlambatan pengiriman. Masih banyak kasus lain tentang keterlibatan seorang auditor dalam upaya menutupi kecurangan yang dilakukan oleh berbagai pihak.
Dua kasus di atas merupakan contoh tindakan penyelewengan yang dilaksanakan oleh auditor, oleh karena itu penulisan ini digunakan untuk menganalisa sejauh mana peranan auditor dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan bagaimana sebaiknya seorang auditor dapat melaksanakan tugasnya secara efektif sesuai dengan standar-standar audit yang telah ditetapkan sehingga terhindar dari proses penyuapan yang mengakibatkan harus terkena sanksi hukum.

Tinjauan Pustaka

1. Audit Sistem Informasi

Menurut Ron Weber (1990) mengartikan EDP Auditing is the process of collecting and evaluating evidence to determine whether a computer system safe guards assets, maintance data intergrity, achive organizational goal effectively and consume resoure effiently.
Secara garis besar dapat diartikan bahwa Audit sistem informasi adalah suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti  untuk menentukan apakah suatu sistem informasi komputerisasi telah menetapkan dan menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai, semua aktiva dilindungi dengan baik/ tidak disalah gunakan serta terjaminnya integritas data, keandalan serta efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan sistem informasi berbasis  komputer.

2. Tujuan Audit Sistem Informasi

Menurut Ron Webber (1999), tujuan Audit sistem informasi adalah :
-Meningkatkan keamanan aset perusahaan
-Meningkatkan integritas data
-Meningkatkan efektifitas sistem
-Meningkatkan efisiensi sistem.

3. Teori  Audit

Teori audit tersusun atas 5 konsep dasar menurut Mautz dan Sharaf yaitu :
a. Independensi
Dalam melakukan audit, seorang auditor dituntut harus bersikap independen dan objektif. Independen berarti bebas dari pengaruh orang lain, tidak dikendalikan atau tergantung dari pihak manapun termasuk yang memberi penugasan untuk melakukan audit. Objektif berarti sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta. Objektivitas ditentukan dari faktor dalam diri auditor sedangkan independen ditentukan dari faktor dalam diri auditor dan pihak luar auditor.

b. Kehati-hatian dalam audit
Hal ini difokuskan pada kehatian-hatian seorang auditor yang bertanggung jawab, biasanya disebut prudent auditor. Tanggung jawab yang dimaksud yaitu tanggung jawab seorang profesional dalam melaksanakan tugasnya.  

c. Etika perilaku
Bagaimana seorang auditor yang profesional berperilaku yang ideal dalam melaksanakan tugas audit.
Dalam Buku Pedoman Umum Pemeriksaan APIP 1992, dicantumkan aturan perilaku auditor yang meliputi pengaturan hubungan antara :
-Auditor dengan teman sekerjanya
-Auditor dengan atasannya
-Auditor dengan objek auditnya
-Auditor dengan masyarakat.

d. Bukti
Auditor harus bersunggung-sungguh dalam mengumpulkan bukti yang cukup, kompeten dan relevan, agar hasil audit benar-benar tercapai sesuai dengan yang diharapkan. Pengumpulan dan evaluasi terhadap bukti yang cukup  juga akan mendukung sikap audit yang objektif  dalam pelaksanaan tugas.
Alat bukti diperlukan untuk membuktikan adanya unsur pidana. Pengertian alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat 1 (KUHP)KUHAP adalah :
-Keterangan saksi
-Keterangan ahli
-Surat
-Petunjuk
-Keterangan terdakwa

e.Penyajian atau penyampaian yang wajar
Konsep ini menginginkan adanya informasi yang bebas (tidak memihak) dan tidak bias. Informasi disertai dengan bukti yang diberikan harus sesuai dengan fakta dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda. 

4. Tahapan-Tahapan Proses Audit

Tahapan proses audit sistem informasi meliputi :
a.Planning
Dalam tahapan ini, dilakukan perencanaan menyeluruh atas hal-hal mendasar seperti :
-Fokus komponen yang akan diaudit
-Alat (framework) yang akan dogunakan sebagai pedoman pelaksanaan audit
-Kebutuhan sumber daya yang diperlukan
-Hasil akhir yang diinginkan dari proses audit
-Jadwal kegiatan
-Rencana anggaran biaya jika menggunakan jasa pihak lainnya.

b.Studying and evaluating control
Tahap ini merupakan tahap kita mempelajari bagaimana kondisi dari objek audit kita. Biasanya secara mendasar fokus dari audit adalah kemampuan pengendalian/kontrol atas objek tersebut. Kemudian dari hasil melakukan analisis tersebut disusun evaluasi atasnya.

c.Testing and evaluating control
Pada tahap ini dilakukan Pengujian dengan menggunakan standar-standar baku berdasarkan framework yang sudah ditetapkan sebelumnya untuk digunakan dalam proses audit yang dimaksudkan untuk menguji kemampuan pengendalian atas setiap aspek dari sumber daya teknologi informasi yang ada. Kemudian dievaluasi untuk disusun dalam laporan hasil pemeriksaan.

d.Reporting
Setiap tahapan yang terjadi dalam proses audit harus didokumentasi untuk dibuat suatu laporan yang akan diberikan kepada perusahaan yang diaudit.

e.Follow-up
Hasil dari laporan hasil pemeriksaan/audit kemudian ditindaklanjuti sebagai acuan para pemegang kebijakan disetiap tingkatan manajemen organisasi dalam menentukan arah pengembangan dari penerapan teknologi informasi di organisasi tersebut.

Pembahasan

Praktek korupsi merupakan salah satu tindakan yang sudah lazim terjadi di negara kita, setiap orang yang berusaha untuk mengambil keuntungan sendiri dengan melakukan tindakan penyelewengan terhadap hukum seperti memberikan bukti palsu untuk membebaskan seseorang dari tuntutan karena telah menggunakan uang negara secara tidak wajar, contoh lain yaitu menghilangkan barang bukti yang berhubungan dengan tindakan penggelapan uang, atau menerima suap demi menutupi penyelewengan terhadap pajak suatu perusahaan. Banyak hal-hal licik yang dilakukan hanya untuk memperoleh pendapatan lebih yang tidak wajar  dari orang lain.
Tugas seorang audit sistem informasi yaitu menilai apakah suatu sistem komputerisasi sebuah perusahaan sudah bisa menjamin keamanan aset suatu perusahaan, apakah sistem komputerisasi yang dibuat sudah dapat mencapai tujuan perusahaan, apakah sistem komputerisasi tersebut sudah berjalan dengan efektif dan efisien. 
Audit sistem informasi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan laporan operasional suatu organisasi. Ada tiga macam opini atas laporan keuangan suatu instansi pemerintah atau perusahaan. Opini yang paling baik adalah WTP(Unqualified Opinion). Opini terbaik kedua adalah Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion). Sedangkan opini paling jelek adalah Tidak Wajar (Adverse Opinion), yaitu auditor meyakini bahwa laporan keuangan yang sedang diauditnya banyak mengandung kesalahan yang material. Dengan kata lain, laporan keuangan tersebut tidak menggambarkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Di samping ketiga opini tersebut, auditor kadang juga “Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer Opinion). Hal ini disebabkan karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa memberikan opini apakah laporan sudah disajikan dengan benar atau salah.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa suatu perusahaan biasanya membuat 3 versi laporan keuangan. Pertama adalah laporan keuangan riil yang menggambarkan kondisi perusahaan yang sebenarnya (aset, hutang, modal, pendapatan, laba, biaya, dst disajikan sesuai kenyataan). Laporan versi pertama ini dipergunakan manajemen untuk evaluasi internal dan alat untuk perencanaan bisnis ke depan. Kedua adalah laporan keuangan untuk konsumsi perpajakan. Untuk itu, biasanya terdapat banyak manipulasi atas laporan keuangan tersebut yang bahasa kerennya disebut ”window dressing”, misalnya dengan merendahkan pendapatan dan/atau meninggikan biaya sehingga laba yang diperoleh lebih kecil dari seharusnya. Dengan demikian pajak yang harus dibayar kepada pemerintah menjadi lebih kecil. Ketiga, laporan keuangan dibuat untuk konsumsi perbankan dalam rangka mendapatkan kredit. Di sini biasanya pendapatan ditinggikan dan biaya direndahkan agar laba terlihat tinggi serta aset (harta) dinaikkan. Dengan demikian diharapkan perusahaan mendapatkan kredit yang sebesar-besarnya untuk modal perusahaan.
Kasus-kasus ini membuktikan bahwa pelaksanaan tugas seorang auditor menentukan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan suatu perusahaan. Pendapat seorang auditor dapat menjadi suatu bukti bahwa suatu perusahaan bersih dari praktek-praktek korupsi dan tindakan penyelewengan lainnya. Pentingnya peranan seorang auditor mengharuskan seorang auditor harus mampu untuk menjaga independensi, sikap kehati-hatian dan perilakunya dalam menunjang  keberhasilan dalam tugasnya untuk menyediakan bukti-bukti dan evaluasi yang sesuai dengan fakta. Kasus-kasus penyuapan muncul karena beberapa hal yaitu kurangnya pendidikan etika yang baik kepada seorang auditor, kurangnya kewaspadaan seorang auditor terhadap cara-cara halus sebuah perusahaan/organisasi yang diaudit dalam melakukan pendekatan secara kepada audit untuk memanipulasi bukti penyelewengan yaitu dengan cara memberikan hadiah kepada auditor sebagai imbalan atau alat suap untuk menutupi kasus penyelewengan yang telah dilakukan.
Pendidikan etika diperlukan untuk memberikan pelatihan kepada para auditor untuk membantupemerintah dalam upaya untuk memberantas korupsi Seorang auditor yang baik tentu tidak akan terpengaruh dengan adanya tawaran-tawaran yang mengarah pada tindakan-tindakan yang dapat merugikan bagi orang banyak. Dalam upaya untuk meningkatkan kewaspadaan seorang auditor terhadap tindakan penyuapan yang dilakukan oleh orang/pejabat/perusahaan/organisasi.



Comments

Popular posts from this blog

Knowledge Management

Penerapan dan Pemanfaatan Empat Domain COBIT pada Proses Audit Sistem Informasi

Collaborative Networks