Independensi dan Profesionalisme Auditor Internal vs Auditor Eksternal

Independen dan profesionalisme menjadi syarat utama bagi orang yang bekerja sebagai auditor eksternal ataupun auditor internal, gambaran seseorang yang professional dalam profesi dicerminkan kedalam lima hal, yaitu: pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap profesi, dan hubungan dengan sesama profesi, auditor eksternal dan auditor internal yang memiliki pandangan profesionalisme yang tinggi akan memberikan kontribusi yang dapat dipercaya oleh para pengambil keputusan, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana independensi dan profesionalisme auditor Internal dan auditor eksternal dalam menjalankan tugas sebagai seorang auditor.

Pendahuluan

Tulisan ini mengangkat isu bahwa auditor eksternal dan auditor internal yang memiliki pandangan profesionalisme dan indepedensi yang tinggi akan memberikan kontribusi yang dapat dipercaya oleh para pengambil keputusan. Pemeriksaan atas laporan keuangan sangat diperlukan, terutama bagi perusahaan berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas yang bersifat terbuka dalam bentuk badan usaha perusahaan dikelola oleh manajemen profesional yang ditunjuk oleh para pemegang saham, setiap satu tahun sekali dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), para pemegang saham akan meminta pertanggungjawaban manajemen perusahaan dalam bentuk laporan keuangan. Manajemen perusahaan memerlukan jasa pihak ketiga dalam hal ini yaitu auditor eksternal agar pertanggungjawaban keuangan yang disajikan kepada pihak luar dapat dipercaya atau mengunakan auditor internal untuk menyelesaikan tanggungjawab tersebut. Keadaan ini memicu timbulnya kebutuhan jasa profesi akuntan public seperti auditor eksternal atau tetap mempercayakan kepada auditor internal. Auditing merupakan profesi yang komplek dimana hanya terdapat jumlah yang relatif sedikit dari profesi ini mempunyai derajat keahlian pada suatu spesialisasi bidang tertentu. Profesi auditor diakui sebagai suatu keahlian bagi perusahaan dan ikatan profesinya. Seorang auditor dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata–mata bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan auditan, untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, seorang auditor dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai. Profesi auditor melaksanakan audit bukan hanya untuk kepentingan yang memberikan pekerjaan tersebut tetapi juga untuk stakeholders yang mempunyai kepentingan terhadap laporan keuangan klien yang diaudit. Stakeholders meliputi pemegang saham, pemerintah, kreditur, dan lembaga-lembaga keuangan lain. Auditor mendapat kepercayaan dari klien dan stakeholders untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh klien (Sari, 2008). Dari profesi auditor inilah masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen dan merupakan tanggung jawab manajemen yang perlu diaudit oleh pihak ketiga yang independen atau tetap mempercayakan kepada auditor internal, diharapkan para pemakai laporan keuangan dapat yakin bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang material. Artinya, walaupun dalam laporan keuangan terdapat salah saji (tetapi tidak terlalu berpengaruh) maka salah saji tersebut dianggap wajar sehingga dapat disesuaikan dengan prinsip akuntansi berterima umum (Wahyudi & Mardiyah , 2006) , Profesionalisme juga menjadi syarat utama bagi seseorang yang ingin menjadi seorang auditor baik auditor internal maupun auditor eksternal. Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama merupakan pertimbangan sehat dalam penetapan lingkup, pemilihan metodologi, dan dalam pengujian dan prosedur untuk mengaudit. Para profesional merasa lebih senang mengasosiasikan diri mereka dengan organisasi profesi mereka dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan mereka juga ingin lebih menaati norma-norma, aturan dan kode etik profesi dalam memecahkan masalah yang mereka hadapi (Copur, 1990) dalam artikel (Sri Trisnaningsih, 2003). Sikap profesionalisme auditor independen terwujud dalam kompetensi, independensi dan integritasnya. Independensi auditor dalam melaksanakan keahlianya merupakan hal yang pokok, meskipun auditor tersebut dibayar oleh klienya atas jasa yang diberikan. Independensi secara esensial merupakan sikap pikiran seseorang yang dicirikan oleh pendekatan integritas dan objektifitas dalam pelaksanaan tugasnya (Fifi Anggraini,2003).

Kajian Pustaka

Auditor Eksternal

Auditor eksternal adalah profesi audit yang melakukan tugas audit atas laporan keuangan dari perusahaan, pemerintah, individu atau organisasi lainnya. auditor  eksternal mempunyai independensi dari perusahaan yang diaudit. Pengguna dari informasi keuangan perusahaan, seperti investor, agen pemerintah dan umum bergantung pada auditor  eksternal untuk menghasilkan informasi yang tidak bias dan independensi, peran utama auditor eksternal adalah untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, secara normal, auditor eksternal mereview prosedur pengendalian teknologi informasi saat menilai pengendalian internal keseluruhan pada suatu perusahaan yang di audit. Berikut ini adalah jenis-jenis auditor eksternal diantaranya :

- Akuntan Publik
Akuntan publik telah memiliki organisasi profesi yang dikenal sebagai IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) sejak tahun 1957, akuntan publik dalam mejalankan tugasnya memiliki dasar yaitu Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) serta Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang di tetapkan oleh IAI. Akuntan publik biasanya berpraktek melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) yang secara organisatoris berada dibawah koordinasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Publik serta pengawasan dari Direktorat Akuntan dan Jasa Penilai Departemen Keuangan.

- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan auditor ekternal bagi pemerintah yang dibentuk berdasarkan UUD 1945, berdasarkan perubahan ke 3 UUD 1945 pasal 23E pada Sidang Umum MPR tahun 2002, dinyatakan [1] Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab  tentang keuangan Negara diadakan suatu BPK yang bebas dan mandiri; [2] Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sesuai dengan kewewenangannya; [3] Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang.

Auditor Internal

“Internal auditing is an independent appraisal function establised within an organization to examine and evaluate its activities as a services to organization”, internal audit adalah suatu fungsi penilaian independen yang dibentuk dalam suatu organisasi untuk mengkaji dan mengevaluasi aktifitas organisasi sebagai bentuk jasa yang diberikan oleh organisasi (sawyer).
“Internal Auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objective by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control and governance process”,  Internal audit adalah suatu aktifitas independen, yang memberikan jaminan keyakinan serta konsultasi yang dirancang untuk memberikan suatu nilai tambah serta meningkatkan kegiatan operasi organisasi, internal auditing membantu organisasi dalam usaha mencapai tujuannya dengan cara memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan keefektivan manajemen resiko, pengendalian dan proses pengaturan dan pengelolaan organisasi.

Ruang Lingkup Audit

Ruang lingkup atau cangkupan audit meliputi bidang finasial dan non-finansial diantaranya adalah :

- Audit Finansial
Audit finansial adalah jenis audit yang lebih berfokus pada masalah keuangan. Sasaran audit finansial adalah kewajaran atas laporan keuangan yang telah disajikan oleh manajemen. 

- Audit Operasional
Audit oeprasional atau audit kinerja (performance auditing) memiliki sasaran yaitu melakukan penilaian masalah efisiensi, efektifitas dan ekonomi, audit ini semakin penting peranya bagia suatu organisasi atau perusahaan karena manfaatnya untuk meningkatkan kinerja organisasi.  

- Audit Kepatuhan
Audit kepatuhan adalah audit yang bertujuan untuk melakukan pengujian apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, ketentuan atau peraturan yang dijadikan kreteria atau tolak ukur dalam audit kepatuahna diantaranya yaitu :
Peraturan atau Undang-undang yang ditetapkan oleh instansi pemerintah, badan atau lembaga lain yang terkait.
Kebijakan, peraturan atau sistem dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen perusahaan.

- Audit Kecurangan
Audit kecurangan merupakan audit yang dilakukan untuk memeriksa dan mengungkap adanya kasus yang berindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme yang kemungkinan merugian perusahaan atau Negara dan menguntunkan pribadi atau kelompok, istilah lain dari audit kecurangan adalah suatu audit khusus atau audit investihasi.

Pengertian Profesi

Profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bidang pekerjaan yang dilandasi bidang pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran) tertentu, sedangkan professional menurut KBBI adalah : 

  • Bersangkutan dengan profesi.
  • Pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
  • Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.

Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa persyaratan utama dari suatu profesi adalah tuntutan kepemilikan keahlian tertentu yang unik, dengan demikan setiap orang yang mampu bergabung dalam suatu profesi tertentu dituntut memiliki keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh orang awam atau kebanyakan, selain itu paraanggota profesi dituntut untuk memberikan hasil pekerjaan yang memuaskan karena ada kompensasi berupa pembayaran untuk melakukannya, hal ini mewajibkan adanya komitmen terhadap kualitas hasil pekerjaan. Suatu pekerjaan keahlian dapat dikategorikan sebagai suatu profesi jika memenuhi syarat tertentu, menurut Prof. Welenski dalam buku Sawyers Internal auditing menyebutkan 7 (tuju) syarat yaitu [1] Pekerjaan tersebut adalah untuk melayani kepentingan orang banyak (umum); [2] Bagi yang ingin terlibat dalam profesi dimaksud, harus melalui pelatihan yang cukup lama dan berkelanjutan; [3] Adanya Kode etik dan standar yang ditaati di dalam organisasi tersebut; [4] Menjadi anggota dalam organisasi profesi dan selalu mengikuti pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh organisasi profesi tersebut; [5] Mempunyai media masa atau publikasi yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan anggota; [6] Kewajiban menempuh ujian untuk menguji pengetahuan bagi yang ingin menjadi anggota  dan [7] Adanya suatu badan tersendiri yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengeluarkan sertifikasi.

Pengertian dan Tujuan Kode Etik

- Pengertian Etik dan Kode Etik
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) mendefinisakan etik sebagai [1] kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; [2] Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat, sedangkan pengertian etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral, jadi kode etik pada prinsipnya merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkan secara bersama dan kode etik suatu profesi merupakan ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut seperti dokter, pegacara, polisi, angkuntan, penilai dan lainnya.  

- Perlunya Kode Etik bagi Profesi
Dari uraian di atas kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama, tanpa kode etik maka setiap individu dalam suatu komunitas akan memiliki tingkah laku yang berbeda-beda yang dinilai  baik menurut anggapannya dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya.


Pembahasan

Dalam perkembangan penekanan dan mekanisme auditor internal telah bergeser menjadi konsultan internal (internal consultant) yang memberikan masukan berupa pikiran-pikiran untuk perbaikan atas sistem yang telah ada serta berperan sebagai katalis, kehadian auditor internal tidak dapat dilepaskan dari fungsi audit, bahwa antara pemeriksa (auditor) dan pihak yang diperiksa (auditee) berada pada posisi yang saling berhadapan, fungsi konsultan bagi auditor internal merupakan peran baru, dan membawa auditor internal untuk selalu meningkatkan pengetahuan baik tentang profesi auditor maupun aspek bisnis, sehingga dapat membantu manajemen dalam memecahkan masalah bagi auditor internal dapat diperoleh melalui pengalaman bertahun-tahun melakukan audit berbagai fungsi di perusahaan, auditor internal harus mampu berperan sebagai katalisator yaitu memberikan jasa kepada manajemen melalui saran-saran yang bersifat konstruktif dan dapat diaplikasikan bagi kemajuan perusahaan namun tidak ikut dalam aktivitas operasional di perusahaan. Ruang lingkup auditor internal tidak sekedar melakukan audit keuangan dan audit ketaatan tetapi lebih ditujukan pada semua aspek yang berpengaruh terhadap kinerja perusahaan dan pengendalian manajemen serta memperhatikan aspek resiko bisnis atau manajemen, perubahan orientasi audit dari teknik-teknik pengendalian intern ke arah pengendalian bisnis perusahaan  yang didasarkan atas risiko bisnis atau manajemen resiko ini akan terus berjalan seiring dengan kebutuhan perusahaan yang semakin kompleks di masa mendatang, dalam perjalanannya bahwa profesi auditor internal jauh tertinggal bila dibandingkan dengan profesi auditor eksternal, seperti akuntan publik ataupun auditor pemerintah. Terdapat beberapa perbedaan antara Auditor Internal dan Auditor Eksternal apabila dibandingkan dengan berbagai aspek pelayanan menurut (Barlow, 1995) diantaranya dapat dilihat pada Tabel 1 dibawah ini :
Tabel 1
Perbedaan Antara Auditor Internal dan Auditor Eksternal dilihat dari aspek pelayanan menurut (Barlow, 1995)
No
Aspek
Auditor Internal
Auditor Ekternal
1.

2.

3.

4.
5.
6.
7.
Konsumen

Fokus

Orientasi

Pengendalian
Kecurangan
Kebebasan
Kegiatan
Manajer (manager) / Komite Audit (Audit Committee)
Risiko Usaha (Business Risk)

Saat ini dan yang akan datang (Current and Future Oriented)
Langsung (Direct)
Langsung (Direct)
Obyektivitas (Objective)
Proses yang sedang berjalan (On Going Process)
Pemegang Saham
(Stock Holder)
Risiko laporan keuangan (Financial Statement Risk)
Yang lalu sampai saat ini (Historical to current)
Tidak Langsung (Indirect)
Tidak Langsung (Indirect)
Berdasarkan Status
Tiap periode akuntansi (Accounting Period)

Beberapa poin yang membedakan antara auditor eksternal dan auditor internal, perbedaan itu adalah dari sisi output, independensi dapat dilihat pada table 2 dibawah ini : 
Tabel 2
Beberapa Point Perbedaan Auditor Internal dan Auditor Eksternal dari sisi Output dan Independensi
No
Point
Auditor Internal
Auditor Eksternal
1.

2.



3.

4.
Output atau Keluaran
Independensi



Klien

Pelaporan
Output utama berupa Rekomendasi
Auditor tidak independen terhadap manajem namun harus independen terhadap aktifitas yang di audit
Manajemen

Melaporkan hasil audit pada direksi
Output Utama Berupa Opini

Auditor harus independen terhadap manajemen


Pemegang saham, komisaris dan pihak terkai diluar perusahaan
Melaporkan hasil audit pada stakeholder perusahaan

Dari table 2 dapat di lihat point perbedaan auditor internal dan auditor eksternal dari sisi [1] Output atau keluaran dimana output utama dari auditor eksternal adalah opini sedangkan output utama dari auditor internal adalah rekomendasi, kemudian dari sisi [2] Independensi, dimana auditor eksternal harus independen terhadap manajemen sedangkan auditor internal tidak independen terhadap manajemen namun harus independen terhadap aktivitas yang di audit; [3] Klien dari auditor eksternal yang merupakan pemegang saham, komisaris dan pihak terkait diluar perusahaan sedangkan klien dari auditor internal adalah manajemen sendiri dan [4] Pelaporan dimana auditor eksternal melaporkan hasil audit pada stakeholder perusahaan sedangkan auditor internal melaporkan hasil audit pada direksi. Namun di sisi lain manfaat adanya auditor internal bagi auditor eksternal yang berupa independensi atau obyektivitas yang lebih baik dibandingkan dengan manajemen langsung, pemahaman mendalam yang dimiliki oleh auditor internal atas kegiatan operasional perusahaan, dan juga kesamaan profesi yang dimiliki auditor eksternal dengan auditor internal sehingga akan memudahkan komunikasi diantara keduanya, walaupun terdapat banyak kegunaan auditor internal bagi auditor eksternal, di dalam prakteknya belum tentu ada kerja sama yang erat diantara keduanya.

Simpulan

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan akan independensi dan profesionalisme auditor internal dan auditor ekternal dilihat dapat dilihat bahwa, auditor internal secara subjek adalah seorang pegawai suatu organisasi atau perusahaan bertugas melayani kebutuhan manajemen dan merupakan bagian dari organisasi, fokus kepada masa depan untuk membantu manajemen mencapai sasaran dan tujuan organisasi secara efektif dan efisien, berkepentingan secara langsung dalam pencegahan fraud dalam berbagai bentuk, independen terhadap aktivitas yang diaudit tetapi siap merespon kebutuhan dan keinginan manajemen dan review atas aktifitas dilakukan secara terus menerus. Sedangkan untuk auditor eksternal subjeknya adalah pihak luar yang independen (Akuntan Publik), melayani kebutuhan pihak ketiga yang memerlukan informasi keuangan yang reliable, fokus pada akurasi dan dapat dipahaminya kejadian historis seperti yang di ekspresikan dalam laporan keuangan, berkepentingan secara insidental dalam pencegahan dana pendeteksian fraud secara umum tetapi berkepentingan secara langsung bila terdapat pengaruh yang bersifat material pada laporan keuangan, independen terhadap manajemen atau klien baik dalam penampilan maupun sikap mental dan review atas catatan atau dokumen yang mendukung laporan keuangan secara periodik umumnya setiap satu tahun sekali.


Daftar Pustaka

[1] Asikin, Bachtiar, 2006, Pengaruh Sikap Profesionalisme Internal Auditor Terhadap Peranan Internal Auditor Dalam Pengungkapan Temuan Audit
[2] Nafasati Prihantini, Febrina, 2007, Analisis Permintaan Jasa Internal Auditing dan Eksternal Auditing Pada Kepemilikan Perusahaan Keluarga
[3] Koroy , Tri Ramaraya, Pendeteksian Kecurangan (Fraud) Laporan Keuangan oleh Auditor Eksternal
[4] Amrizal, Ak, MM, CFE, Pencegahan dan Pendektesian Kecurangan oleh Internal Auditor
[5] Drs. M. J. Rondo, Peran Eksternal Auditor dalam Mendorong Akuntabilitas Penyelenggaraan Keuangan Daerah
[6] Wakhyudi, Ak., M. Com, CFE, Pemberdayaan Peran Audit Internal dalam Mewujudkan Good Governance Pada Sektor Publik
[7] Effendi , Arief, SE, MSI, AK. QIA, Perkembangan Profesi Iternal Audit Abad 21









Comments

Popular posts from this blog

Knowledge Management

Penerapan dan Pemanfaatan Empat Domain COBIT pada Proses Audit Sistem Informasi